Polsek V Koto Kampung Dalam Ringkus Pemain Judi jenis Togel Online

    Polsek V Koto Kampung Dalam Ringkus Pemain Judi jenis Togel Online

    Pariaman -   Seorang warga Korong Bayur Nagari Campago Barat Kec. V Koto Kampung Dalam Kab. Padang Pariaman, yang diduga melakukan tindak pidana judi jenis togel online, ditangkap petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam Polres Pariaman Kota, Sabtu (16/4/2022). sekira pukul 22.15 WIB

    Petugas Berhasil menangkap tersangka Nafirman Pgl Firman, 48 Tahun, Mandailiang/Minang, Petani/Pekebun, Korong Bayur Nagari Campago Barat Kec. V Koto Kampung Dalam kab. Padang Pariaman di sebuah Warung di Korong Bayur Nagari Campago Barat Kec. V Koto Kampung.  Dari tangan tersangka N (48), petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone  Android merk Redmi, Uang sebesar Rp.378.000, -  tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sbb uang pecahan Rp.100.000, - sebanyak 3 lembar;, uang pecahan Rp.50.000, - sebanyak 1 lembar;, uang pecahan Rp.20.000, - sebanyak 1 lembar;, uang pecahan Rp.5.000, - sebanyak 1 lembar;, uang pecahan Rp.2.000, - sebanyak 1 lembar;, uang pecahan Rp.1.000, - sebanyak 1 lembar.uang,  Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek V Koto Kampung Dalam Polres Pariaman IPDA Edy Saputra, S.H. bersama anggota.

    Kapolres Pariaman AKBP ABD. AZIZ, S.I.K, didampingi Kasatreskrim Polres Pariaman AKP MUHAMMAD ARVI, S.H. dan Kapolsek V Koto Kampung Dalam IPTU JAFRI mengungkapkan, Kejadian berawal ketika Tim Gabungan Polsek V Kampung Dalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perminan judi jenis togel online dalam Handphone yang berada dalam Warung Sdr. Rinto yang bertempat Korong Bayur Nagari Campago Barat Kec. V Koto Kampung Dalam, mendapat informasi dari masyarakat Tim Gabungan Polsek Kampung Dalam melakukan pengecekan terhadap Warung Sdr Rinto tersebut sesampai di Warung tersebut tim gabungan dipimpin Kanitreskrim Polsek V Koto Kampung Dalam Polres Pariaman IPDA Edy Saputra, S.H. mendapati seorang laki-laki sedang melakukan permainan judi jenis togel online yang berada dalam handphone..“ Petugas langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek V Koto Kampung Dalam, termasuk sejumlah barang bukti, guna diproses lebih lanjut, kata Iptu Jafri.

    Kapolres Pariaman AKBP ABD. AZIZ, S.I.K menyampaikan kepada tersangka dijerat Pasal 303 Jo 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tuahun.  “ Saya ucapkan terimakasih kepada jajaran Reskrim Polres Pariaman khususnya Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemain judi judi jenis togel online diwilkumnya. ucap Kapolres

    Polsek Kampuang dalam
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Ada Pasar Murah Ramadan di Rumah Tabuik...

    Artikel Berikutnya

    Terjebak di Angso Duo, Puluhan Wisatawan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Ops Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Gelar Tes Urine Pengemudi Bus di Terminal Purabaya
    Bakamla RI Gelar Sosialisasi dan Pembagian Sembako di Sekitar Perairan Batam
    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru

    Ikuti Kami