Polres Pariaman Bekuk Pelaku Curanmor 

    Polres Pariaman Bekuk Pelaku Curanmor 

    Pariaman, – Polres Pariaman menangkap seorang pria atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan, pelaku berinisial RJ, 28 tahun, alamat Desa Naras II, Kecamatan Pariaman Utara, Pariaman.

    “Yang bersangkutan ditangkap di sebuah warung di daerah tersebut pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin, ” ujarnya.

    Dia menuturkan, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, yakni G.

    Pelaku G yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pariaman dalam perkara lain, mengaku melakukan curanmor bersama RJ.

    “Mereka melakukan pencurian Yamaha RX King di Toko Kurnia di By Pass Pariaman, Kecamatan Pariaman Timur, Pariaman, Kamis (30/6/2022), ” ungkapnya.

    Setelah menerima informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Penangkapan pelaku RJ dilakukan setelah keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Lima Kepala Puskesmas dan 3 Pejabat Administrator...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Bekuk Pencuri Motor Yamaha RX King...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Resmi Tutup Pendidikan Latker Flight Control System Mechanical Basic Speciality Course Boeing 737
    Operasi Lilin Semeru 2024,Polresta Banyuwangi Lakukan Pembatasan Angkutan Barang, Pelabuhan Ketapang Lancar
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru

    Ikuti Kami