Polisi Bekuk Pencuri Motor Yamaha RX King di Pariaman

    Polisi Bekuk Pencuri Motor Yamaha RX King di Pariaman

    PARIAMAN – Polres Pariaman menangkap seorang pria dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan, pelaku berinisial RJ, 28 tahun, alamat Desa Naras II, Kecamatan Pariaman Utara, Pariaman.

    “Yang bersangkutan ditangkap di sebuah warung di daerah tersebut pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin, ” ujarnya.

    Dia menuturkan, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, yakni G.

    Pelaku G yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pariaman dalam perkara lain, mengaku melakukan curanmor bersama RJ.

    “Mereka melakukan pencurian Yamaha RX King di Toko Kurnia di By Pass Pariaman, Kecamatan Pariaman Timur, Pariaman, Kamis (30/6/2022), ” ungkapnya.

    Setelah menerima informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Penangkapan pelaku RJ dilakukan setelah keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pariaman Bekuk Pelaku Curanmor 

    Artikel Berikutnya

    Ribuan Warga dengarkan Tausiah UAS pada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami